Dalam sistem angkutan peti kemas ada sistem pengapalan yang menggunakan terms and condition CFS-to-CFS yang disebut juga LCL-to-LCL dalam mana shipper (pengirim barang, eksportir atau pebisnis lain)membawa barang breakbulk LCL ke dalam pelabuhan menyerahkannya kepada pengelola Container Freight Station (CFS) supaya Port CFS menguruskan lebih lanjut pengapalan barangnya itu menggunakan peti kemas.
Sesungguhnya truck yang mengantarkan barang breakbulk itu (barang dagangan umum) tidak perlu memasuki pelabuhan karena (kalau) pelabuhan peti kemas mempunyai gudang CFS yang pintu daratnya ada di luar areal pelabuhan. Maka truck pengantar barang breakbulk dari hinterland diparkir mundur di depan pintu darat. Maka setelah surat pengantar barang ditanda tangani oleh pegawai gudang CFS sebagai bukti barang sudah diterima konform, truck segera meninggalkan lokasi kecuali kalau mendapat tugas lain yaitu mengangkut barang ex dekonsolidasi CFS-to-CFS shipment yang sudah tersimpan di gudang CFS itu beberapa saat lamanya.
Menurut informasi sebenarnya Pelindo II Tanjung Priok sudah merencanakan membangun gudang CFS di lokasi Pos IX (ujung Jl. Raya Pelabuhan) tetapi karena pada lokasi itu terdapat bangunan Kolinlamil maka sampai sekarang, lebih tigapuluh tahun sejak dioperasikannya pelabuhan peti kemas Tanjung Priok belum ku jung memulai pembangunan gudang, yang merupakan satu-satunya bangunan gudang pada pelabuhan peti kemas. Lokasi tersebut sangat strategis sehingga tidak dianjurkan Pelindo II mencari lokasi lain untuk gudang Port CFS itu. Lebih penting menghimbau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar