Minggu, 03 Juli 2011

PORT CFS TANJUNG PRIOK

Dalam sistem angkutan peti kemas, minimum pengapalan adalah satu peti kemas, demikian "golden rule" (I) pada sistem itu. Golden rule yang kedua adalah bahwa untuk muatan sebanyak satu peti kemas hanya dapat diterbitkan satu dokumen surat perjanjian pengangkutan, Bill of Lading.

Adanya hukum emas ini ternyata menimbulkan kerepotan tetapi di sisi lain juga membuka peluang bagi pelaku bisnis untuk meraup pendapatan yang besar. Kerepotan dialami oleh pelaku bisnis yang setiap kali mengapalkan barang ekspor, kurang dari satu peti kemas yang lebih dikenal dengan sebutan "less-than-container load", kurang dari satu peti kemas setiap transaksi, dikenal sebagai LCL breakbulk goods. Barang kurang dari satu peti kemas ini harus rela dicampur (istilah teknis: dikonsolidasikan) dengan barang-barang yang dikapalkan oleh eksportir lain, yang juga kurang dari satu peti kemas per shipment.

Sepanjang menyangkut barang umum dan kering, tidak ada keberatan satu jenis barang dicampur dengan barang lainnya tetapi bagaimana dengan barang yang mempunyai karakter khusus, yang dapat rusak kalau berada di dalam satu peti kemas dengan barang lain? Bisa terjadi kontaminasi antara satu barang terhadap yang lain.

Untuk melakukan konsolidasi atas barang yang dikapalkan kurang dari satu peti kemas, setiap pelabuhan peti kemas menyediakan gudang CFS (container freight station, dikenal sebagai Port CFS). Dalam sejarah perjalanan sistem angkutan peti kemas, hanya sedikit perusahaan yang mendayagunakan layanan Port CFS karena prosesnya lamban karena berperilaku "menunggu bola" sementara perusahaan CFS yang lain mengambil langkah "jemput bola". Bagi pengapalan yang konsolidasinya dilakukan di dalam Port CFS digunakan jenis Consolidated Ocean B/L (baca: B/L Bhinneka Tunggal Ika, Apakah Itu?) dalam blog ini.

Tadi disebutkan adanya pihak yang mendapat manfaat dari adanya shipment kecil-kecil, itu, yaitu perusahaan freight forwarder yang dengan gesit menghimpun shipment kecil-kecil dari sumbernya di pedalaman lalu dikonsolidasikan di dalam gudang Private CFS yang dioperasikannya. Setelah terkumpul dalam (banyak) unit peti kemas, lalu dikapalkan sebagai satu FCL shipment. Freight forwarder mendapat penghasilan dari selisih biaya angkutan yang besar (ada artikel khusus mengenai hal ini dalam blog ini, silahkan simak).

Menurut pengamatan blogger di pelabuhan peti kemas Tanjung Priok belum ada Port CFS yang secara khusus disediakan bagi eksportir yang mengapalkan barang dalam jumlah sedikit. Apakah hal itu berkaitan dengan sedikitnya porsi pengapalan barang seperti disinggung di muka? Port CFS seharusnya merupakan kelengkapan standard sebuah pelabuhan peti kemas, lepas dari ada atau tidaknya pelaku bisnis yang memanfaatkan fasilitas itu. Di sini blogger ingin memaparkan tata cara kerja Port CFS yang dikelola oleh agen perusahaan pelayaran atau oleh entitas pelabuhan, begini:

1. Pintu laut pada gudang itu disediakan bagi peti kemas yang dikapalkan dalam status pengapalan CFS-to-CFS di mana barang-barang yang ada di dalam peti kemas itu, setelah peti kemas dibongkar dari kapal dan langsung diangsur ke depan pintu laut gudang Port CFS, barang-barang seketika itu juga di-stripping ke dalam gudang dan ditumpuk sesuai himpunan breakbulk-nya seperti semula. Maka importir masing-masing mengurus inklaring barang impornya yang ada dalam status breakbulk pula.
2. Pintu darat gudang Port CFS itu berada pada dinding gudang yang berbatasan langsung dengan jalan raya yang berstatus jalan bebas, bukan jalan di dalam pelabuhan. Maka truck yang mengantarkan barang dari luar pelabuhan, tidak perlu masuk ke dalam pelabuhan melainkan parkir di depan pintu darat itu dan seketika keluar lagi dari lokasi itu setelah barang diturunkan dari truck kecuali kalau truck mendapat tugas lain misalnya mendapat muatan barang yang baru dibongkar dari kapal dan disimpan di gudang Port CFS. Dengan pengaturan seperti ini maka beban lalu lintas di dalam pelabuhan dikurangi.

Menurut informasi sebenarnya Pelindo II Tanjung Priok sudah merencanakan membangun gudang Port CFS Tanjung Priok pada lokasi ujung Jalan Raya Pelabuhan pada Pos IX tetapi di situ ada bangunan pangkalan Kolinlamil. Apakah Panglima TNI AL kurang legowo menyerahkan bangunan itu untuk kelengkapan prasarana pelabuhan atau bagaimana, kenyataannya fasilitas Kolinlamil masih tetap berada pada lokasi itu sampai sekarang. Mungkin dalam blog ini blogger boleh urun rembug mbok iyao Panglima TNI-AL berkenan memanggil Direktur Utama PT Pelindo II Tanjung Priok untuk membicarakan pembangunan Port CFS Tanjung Priok pada lokasi itu.

Menurut pengamatan penulis lokasi itu sangat strategis untuk penempatan Port CFS karena lokasinya pada ujung jalan ekonomi, memudahkan supply barang ekspor pada pelabuhan peti kemas Tanjung Priok, begitu juga untuk pengangkutan barang impor yang dikapalkan dari negara asalnya menggunakan prosedur pengapalan LCL Breakbulk CFS-to-CFS. Atau mungkin Panglima TNI AL mempertimbangkan lokasi lain misalnya di kawasan (pelabuhan) Koja atau Cilincing, Kalibaru. Atau pihak Pelindo II sudah membangun Port CFS pada lokasi lain lagi?

Atau: fasilitas Port CFS tidak perlu dibangun di pelabuhan peti kemas Tanjung Priok, toh tidak memberikan manfaat ekonomi cukup signifikan bagi pelabuhan tersebut berhubung kecilnya porsi pengapalan breakbulk LCL? Walahu Alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar