Selasa, 26 Maret 2013

Realisasi Pemasaran Buku Online. Setelah berjuang beberapa bulan lamanya mempersiapkan revisi beberapa judul buku maritim karangan saya, ucapan terima kasih disampaikan kepada Tunh Seru Sekalian Alam bahwa pada saat ini saya telah memasuki tahap realisasi pengedaran buku-buku karangan saya melalui jarring online. Saat anda membaca blog ini, artikel ini, buku utama karangan saya yaitu Pokok-pokok Pelayaran Niaga sudah sampai pada tahap pencetakan dan penjilidan, menurut sahabat yang mengerjakan kegiatan tersebut, penyelesaian akhir sudah akan rampung dalam hitungan hari ke depan, mungkin tidak sampai satu minggu. Pada perangkat flashdisc saya sudah terisi rekaman naskah dua judul buku berikutnya yaitu Sistem Angkutan Peti Kemas dan Sewa-menyewa Kapal. Secepatnya penerbitan buku pertama tersebut selesai, akan disusul dengan dua judul buku berikutnya. Mohon doanya supaya niat terlaksana dengan baik. Perlu disampaikan bahwa produksi buku-buku karangan saya merupakan suatu kegiatan kerajinan tangan, karena itu produksinya terbatas karena keterbatasan modal. Saya sepenuhnya menyadari bahwa kalau produksi buku dijalankan sebagai industry manufacturing, biaya produksinya per unit buku akan sangat kecil tetapi untuk itu diperlukan modal raksasa yang – sudah barang tentu – di luar kemampuan saya dan sayapun tidak mempunyai akses untuk memperolehnya dari jalur perbankan. Untungnya system pemasaran online sudah tersedia dan dengan system itu, dengan modal sangat minim dapat memulai bisnis online tersebut. Kepada pemesan buku yang sudah menitipkan dana pada ATM langganan saya, akan secepatnya dikirimi buku perdana tersebut. Kepada yang sudah mengirim diharapkan melakukan transfer dana pada rekening saya TAHAPAN BCA KCP RAWASARI NOMOR 5790199211 A/N FDC.SUDJATMIKO MM. DRS. Setelah melalui pertimbangan yang matang, buku Pokok-pokok Pelayaran Niaga tersebut, yang sudah mengalami revisi total dan disesuaikan dengan undang-undan OSRA 1998 (undang-undang Amerika Serikat tentang Ocean Shipping Reform Act), juga dengan United Nations Convention on Carriage of Goods Wholly or Partly By Sea yang dikenal sebagai The Rotterdam Rules 2009 karena disahkan di Rotterdam, Belanda pada tanggal 23 September 2009. Ini adalah konvensi PBB yang sudah mengadopsi Teknologi Informatika (beberapa konvensi internasional yang sudah ada, belum mengenal internet documentation).